
VIVA – Pandemi COVID-19 masih melanda di seluruh dunia, termasuk Indonesia. November 2020 lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun telah memberikan izin edar darurat untuk dua obat yang bisa digunakan bagi pasien virus corona, yaitu Favipiravir dan Remdesivir.
Tak hanya itu, BPOM juga memberikan izin penggunaan 14 jenis herbal yang sering digunakan untuk pendamping pengobatan pasien COVID-19, salah satunya adalah virgin coconut oil (VCO) atau minyak kelapa murni.